728x90 AdSpace

  • Latest News

    Powered by Blogger.
    Thursday, November 10, 2016

    OJK dan Kemenkeu Berlakukan Nomor Tunggal Identitas Investor


    Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan Nomor Tunggal Identitas Investor untuk investor SBN dan Surat Berharga yang diterbitkan oleh BI. Hal ini merupakan suatu pencapaian penting dari kerjasama antarlembaga, serta menjawab kebutuhan terhadap informasi kepemilikan surat berharga yang terkonsolidasi. Demikian disampaikan Deputi Gubernur BI, Ronald Waas, dalam peresmian hari ini (11/11), di Jakarta.

    Saat ini, pencatatan kepemilikan Surat Berharga dilakukan melalui Bank Indonesia–Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) dengan sistem dua lapis atau two tier system. Dalam sistem ini, Bank Indonesia bertindak sebagai Central Registry serta melakukan pencatatan Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan pihak lain pemilik Rekening Surat Berharga di BI-SSSS. Di sisi lain, terdapat pihak yang telah disetujui oleh BI sebagai Sub-Registry, dan melakukan pencatatan Surat Berharga untuk kepentingan nasabah. Dengan sistem pencatatan tersebut, diperlukan adanya data yang standar dan terkonsolidasi, agar diperoleh informasi yang akurat mengenai jumlah investor surat berharga.

    Penggunaan Nomor Tunggal Identitas Investor telah diwajibkan oleh Bank Indonesia sejak 3 Oktober 2016. Sampai dengan tanggal 8 November 2016, tercatat sebanyak 202.284 investor yang telah memiliki Nomor Tunggal Identitas Investor. Dengan penerapan kewajiban penggunaan nomor identitas tersebut, diharapkan seluruh investor Surat Berharga yang ditatausahan dalam BI-SSSS dapat diolah dan disajikan dalam statistik yang komprehensif, yakni dilengkapi data investor baik berdasarkan jenis surat berharga maupun seri dari surat berharga tersebut.

    Penerbitan Nomor Tunggal Identitas Investor untuk Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dilakukan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Penunjukan KSEI telah diresmikan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Bank Indonesia dan KSEI, pada tanggal 22 September 2016. Ke depan, diharapkan seluruh investor, baik di Pasar Modal maupun Pasar Keuangan memiliki Nomor Tunggal Identitas Investor yang diterbitkan oleh KSEI. Dengan penerbitan yang dilakukan oleh satu lembaga, maka akan ada satu identitas untuk investor yang seragam dan diterbitkan secara sistematis.

    Pengurusan Nomor Tunggal Identitas Investor bagi investor baru tidak perlu memakan waktu lama, karena dapat dilakukan secara online selama 24 jam melalui masing-masing Sub-registry. Sepanjang data yang diminta dapat dipenuhi, maka nomor identitas tersebut dapat diselesaikan dalam kurun waktu 24 jam. Investor tidak perlu mengurus sendiri untuk mendapatkan Nomor Tunggal Identitas Investor, tetapi cukup melalui bank masing-masing.

    Dengan penerapan nomor tunggal ini, seluruh data investor akan dapat diintegrasikan sehingga diharapkan akan didapatkan manfaat yang optimal, baik bagi otoritas maupun industri keuangan.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: OJK dan Kemenkeu Berlakukan Nomor Tunggal Identitas Investor Rating: 5 Reviewed By: Jazari Abdul Hamid

    Popular Posts

    Scroll to Top