
Berbeda dengan instrumen transaksi lindung nilai
konvensional yang telah ada sebelumnya, peraturan transaksi lindung
nilai syariah disusun berdasarkan prinsip syariah. Transaksi lindung
nilai syariah harus didahului dengan forward agreement atau rangkaian
forward agreement. Forward agreement adalah saling berjanji (muwa’adah)
untuk melakukan transaksi spot dalam jumlah tertentu di masa yang akan
datang dengan nilai tukar atau perhitungan nilai tukar yang disepakati
pada saat saling berjanji.
Salah satu syarat lain dalam pelaksanaan transaksi
lindung nilai syariah adalah bahwa transaksi dilakukan tidak untuk
spekulasi, melainkan berdasarkan kebutuhan nyata. Oleh karena itu, dalam
transaksi lindung nilai syariah harus terdapat dasar kebutuhan atau
underlying transaksi. Underlying transaksi lindung nilai berdasarkan
prinsip syariah adalah seluruh kegiatan perdagangan barang dan jasa di
dalam dan di luar negeri, dan/atau investasi berupa direct investment,
portfolio investment, pembiayaan, modal, dan investasi lainnya di dalam
dan luar negeri.
Secara lebih luas, instrumen transaksi lindung nilai
syariah diharapkan dapat mendukung upaya pendalaman pasar keuangan,
khususnya pasar valas domestik. Hal ini sejalan dengan upaya Bank
Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan berperan aktif
mendorong perekonomian nasional.
0 comments:
Post a Comment