Jakarta -Izin prinsip untuk memulai pengerjaan proyek
pengembangan reklamasi 17 pulau buatan di Teluk Jakarta sudah keluar.
Sayangnya, pengerjaan konstruksi belum bisa dilakukan karena masih
menunggu izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari
Kementerian Lingkungan Hidup.
Demikian disampaikan Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) Gatot Setyo Waluyo saat dihubungi detikFinance akhir pekan lalu.
Akibat
izin AMDAL belum dikantongi, maka pihaknya selaku salah satu investor
swasta proyek reklamasi, saat ini hanya bisa melakukan persiapan awal
reklamasi tersebut.
"Izin prinsip sudah dapat. Kita bisa jalan,
tapi sekarang masih tahap persiapan dulu. Kita tinggi-tinggikan
tanggulnya. Jadi nanti izinnya keluar kita sudah bisa jalan," kata
Gatot.
Hal senada juga disampaikan manajemen PT Intiland
Development Tbk (DILD). Sekretaris Perusahaan Intiland Theresia Rustadi
mengatakan saat ini pihaknya tengah memproses izin AMDAL untuk dapat
memulai reklamasi di Teluk Jakarta
PT Intiland memiliki hak pengembangan 1 pulau seluas 63 hektar melalui anak usahanya yakni PT Taman Harapan Indah.
"Izin
prinsip memang sudah, tapi AMDAL-nya belum, masih proses. Diharapkan
tahun 2015 awal sudah bisa mulai konstruksinya. Perkiraan pembangunan
1-2 tahun, untuk pulaunya saja. Sekarang masih tahap persiapan saja,"
tutur Theresia.
(hen/ang)
0 comments:
Post a Comment