Bank Indonesia (BI), Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan Nomor
Tunggal Identitas Investor untuk investor SBN dan Surat Berharga yang
diterbitkan oleh BI. Hal ini merupakan suatu pencapaian
penting dari kerjasama antarlembaga, serta menjawab kebutuhan terhadap
informasi kepemilikan surat berharga yang terkonsolidasi. Demikian disampaikan
Deputi Gubernur BI, Ronald Waas, dalam peresmian hari ini
(11/11), di Jakarta.
Saat ini, pencatatan kepemilikan Surat
Berharga dilakukan melalui Bank Indonesia–Scripless Securities Settlement
System (BI-SSSS) dengan sistem dua lapis atau two tier system. Dalam
sistem ini, Bank Indonesia bertindak sebagai Central Registry serta melakukan pencatatan Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan pihak
lain pemilik Rekening Surat Berharga di BI-SSSS. Di sisi lain, terdapat pihak
yang telah disetujui oleh BI sebagai Sub-Registry, dan melakukan
pencatatan Surat Berharga untuk kepentingan nasabah. Dengan sistem pencatatan
tersebut, diperlukan adanya data yang standar dan terkonsolidasi, agar diperoleh
informasi yang akurat mengenai jumlah investor surat berharga.
Penggunaan Nomor
Tunggal Identitas Investor telah diwajibkan oleh Bank Indonesia sejak 3 Oktober
2016. Sampai dengan tanggal 8 November 2016, tercatat sebanyak 202.284 investor
yang telah memiliki Nomor Tunggal Identitas Investor. Dengan penerapan
kewajiban penggunaan nomor identitas tersebut, diharapkan seluruh investor
Surat Berharga yang ditatausahan dalam BI-SSSS dapat diolah dan disajikan dalam
statistik yang komprehensif, yakni dilengkapi data investor baik berdasarkan
jenis surat berharga maupun seri dari surat berharga tersebut.
Penerbitan Nomor
Tunggal Identitas Investor untuk Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Berharga
yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dilakukan oleh PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI). Penunjukan KSEI telah diresmikan dengan penandatanganan
perjanjian kerjasama antara Bank Indonesia dan KSEI, pada tanggal 22 September
2016. Ke depan, diharapkan seluruh investor, baik di Pasar Modal maupun Pasar
Keuangan memiliki Nomor Tunggal Identitas Investor yang diterbitkan oleh KSEI.
Dengan penerbitan yang dilakukan oleh satu lembaga, maka akan ada satu
identitas untuk investor yang seragam dan diterbitkan secara sistematis.
Pengurusan Nomor
Tunggal Identitas Investor bagi investor baru tidak perlu memakan waktu lama,
karena dapat dilakukan secara online selama 24 jam melalui masing-masing
Sub-registry. Sepanjang data yang diminta dapat dipenuhi, maka nomor
identitas tersebut dapat diselesaikan dalam kurun waktu 24 jam. Investor tidak
perlu mengurus sendiri untuk mendapatkan Nomor Tunggal Identitas Investor,
tetapi cukup melalui bank masing-masing.
Dengan penerapan
nomor tunggal ini, seluruh data investor akan dapat diintegrasikan sehingga
diharapkan akan didapatkan manfaat yang optimal, baik bagi otoritas maupun
industri keuangan.
0 comments:
Post a Comment