BANK INDONESIA KEMBALI SEMPURNAKAN KETENTUAN RASIO LOAN TO VALUE (LTV) DAN RASIO FINANCING TO VALUE (FTV)
Bank Indonesia kembali menyempurnakan ketentuan mengenai Rasio Loan to Value (LTV) untuk Kredit Properti serta Rasio Financing to Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong berjalannya fungsi intermediasi perbankan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Penyempurnaan ketentuan dilakukan melalui penerbitan ketentuan baru, yaitu PBI No. 18/16/PBI/2016 tanggal 26 Agustus 2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV), berlaku sejak 29 Agustus 2016.
Dalam penyempurnaan kali ini, terdapat 4 (empat) penyempurnaan pokok ketentuan, yaitu:
1. Perubahan rasio dan tiering untuk Kredit Properti (KP) atau Pembiayaan Properti (PP)
untuk fasilitas ke-1, fasilitas ke-2, fasilitas ke-3 dan seterusnya sehingga rasio LTV dan rasio FTV paling besar sebagaimana ditampilkan dalam tabel berikut :

2. Penyesuaian persyaratan Non Performing Loan (NPL) atau Non Performing Financing (NPF) secara total untuk penggunaan rasio LTV untuk KP dan rasio FTV untuk PP dari gross menjadi net, dengan rincian sebagai berikut:
a. rasio Kredit bermasalah dari total Kredit atau rasio Pembiayaan bermasalah dari total Pembiayaan secara bersih (net) kurang dari 5% (lima persen); dan
b. rasio KP bermasalah dari total KP atau rasio PP bermasalah dari total PP secara bruto (gross) kurang dari 5% (lima persen).
3. Kredit tambahan (top up) oleh Bank Umum dan Pembiayaan baru oleh Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah yang merupakan tambahan dari pembiayaan sebelumnya menggunakan Rasio LTV KP atau rasio FTV PP yang sama sepanjang KP atau PP tersebut memiliki kualitas lancar. Hal yang sama juga berlaku untuk KP atau PP yang diambil alih (take over) dengan kredit tambahan (top up) atau disertai dengan Pembiayaan baru.
4. KP atau PP untuk pemilikan Properti yang belum tersedia secara utuh diperbolehkan sampai dengan urutan fasilitas kedua dengan pencairan bertahap.
Dengan penyempurnaan ketentuan ini, diharapkan dapat mendorong fungsi intermediasi perbankan dalam rangka meningkatkan permintaan domestik guna terus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan tetap menjaga stabilitas makroekonomi.
Untuk informasi selengkapnya, Bapak/Ibu dapat mengakses Siaran Pers BI No.18/71/DKom tanggal 31 Agustus 2016 di website Bank Indonesia pada menu Ruang Media > Siaran Pers atau pada link berikut.
DEPARTEMEN KOMUNIKASI Bank Indonesia
Departemen Komunikasi menerima saran, masukan, atau usulan, terkait dengan komunikasi internal Bank Indonesia. Saran dapat disampaikan ke Divisi Perencanaan, Pengendalian, dan Relasi Internal, melalui e-mail ataupun telepon dengan
Sdr. Junanto Herdiawan (ext.7100) atau Sdr. Cecep Ridwan (ext.5388)
0 comments:
Post a Comment