Jakarta - Pemerintah membatasi impor jagung untuk pabrik pakan ternak. Saat ini, impor jagung hanya boleh dilakukan oleh Perum Bulog sebagai fungsi pengendalian.
Presiden Direktur PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPI), Thomas Effendy, mengungkapkan pihaknya tak khawatir
pada pembatasan impor tersebut. Malahan, kebijakan tersebut bakal menggenjot pendapatan dari anak usaha benih jagung, PT Bisi International.
"Jadi jagung memang terakhir ada pembatasan, pakan kalau impor harus tunjuk Bulog sebagai importir. Kita sangat dukung program swasembada, lahan luas dan subur masa impor terus," katanya ditemui usai RUPS di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
"Kita punya pembibitan jagung yaitu Bisi International, dengan program swasembada permintaan bibit jagung pasti lebih baik," tambah Thomas.
Pada awal tahun lalu, sejak ada pembatasan impor, pihaknya baru membeli 600.000 ton jagung yang diimpor oleh Bulog.
Dia mengungkapkan, kesulitan menyerap jagung dari petani adalah pada kelangsungan pasokan. Karena selama ini pasokan bisa melimpah saat panen, sebaliknya sangat sulit pasca panen raya.
"Jagung itu sendiri musiman. Kalau nggak musim panen yah susah. Kemarin Maret dan April relatif ok, karena sedang panen," terang Thomas.
Masalah kedua penyerapan jagung lokal yakni masalah kadar air yang masih tinggi pada jagung lokal, namun hal tersebut sudah bisa diatasi dengan silo dan mesin dryer di setiap pabrik CPI.
"Kadang kita nggak bisa harapkan jagung petani bisa kering. Kita sulit dapat jagung yang benar-benar kering dengan kadar air 15%, kadang dapat 17% kadang 18%, tapi kita coba dengan silo dan dryer yang ada di setiap pabrik kita," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Thomas sempat menyinggung masalah kartel yang tengah menjerat CPI. Dia mengungkapkan, sikap perseroan pada kasus tersebut masih menunggu putusan di sidang lanjutan, sebelum menempuh langkah hukum lebih jauh.
"Saya pikir kasus ini sedang disidangkan. Kita ikuti saja ap
a hasilnya nanti, kita sudah beberapa kali ikut sidang, Senin depan ada sidang lanjutan, kita akan terus ikuti kasusnya oleh KPPU,"
Thomas menilai kasus tersebut seharusnya tak perlu dibawa ke ranah pengadilan, lantaran pemusnahan parents stock merupakan perintah pemerintah lewat Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian.
"Jadi kartel berdasarkan permintaan Dirjen Peternakan, dari target 6 juta (ekor) total realisasinya sudah 3 juta. Dan itu kita lakukan berdasarkan surat Dirjen," jelas Thomas.
(hns/hns)
(hns/hns)
0 comments:
Post a Comment