JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasikan ada 262 penawaran investasi yang tidak mendapatkan izin dan produk atau layanannya tak diawasi OJK.
Setelah ditelusuri, sebanyak 218 penawaran investasi tersebut tidak memiliki kejelasan izin dari otoritas berwenang. Sedangkan, 44 sisanya berada di bawah naungan sejumlah otoritas, seperti Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil Menengah, Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Berjangka (Bappebti), Kementerian Perdagangan, dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berikut daftar perusahaan-perusahaan yang dimaksud clik link:
http://investasi.kontan.co.id/news/ojk-rilis-daftar-investasi-yang-diduga-bermasalah
Setelah ditelusuri, sebanyak 218 penawaran investasi tersebut tidak memiliki kejelasan izin dari otoritas berwenang. Sedangkan, 44 sisanya berada di bawah naungan sejumlah otoritas, seperti Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil Menengah, Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Berjangka (Bappebti), Kementerian Perdagangan, dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berikut daftar perusahaan-perusahaan yang dimaksud clik link:
http://investasi.kontan.co.id/news/ojk-rilis-daftar-investasi-yang-diduga-bermasalah
0 comments:
Post a Comment